your adv. herebanner

ARCHIPEDDY
 

 

Jargon :
Dictionary technical and architectural glossary

your adv here

 

powered by google

Related Link

Kliping Tahun 1996

Kliping Tahun 1997

Kliping Tahun 2005

Kliping Tahun 2008

 

Google
 
 
 
Kliping artikel arsitektur tahun 2006

compilled by author


  PELESTARIAN
Bangunan Kuno Terlantar - Dinas Pariwisata Bertanggung Jawab
April 21, 2006

Purwakarta, Kompas - Upaya pelestarian terhadap bangunan peninggalan sejarah masih menghadapi kendala dana pemeliharaan. Selain itu, minimnya dana kesejahteraan juru pelihara yang selama ini sudah terjadi sejak lama juga harus menjadi inti permasalahan tersendiri. “Sejak tahun 2005, uang pemeliharaan sudah tidak dikirim lagi. Padahal, bangunan harus tetap dijaga kelestariannya dan tidak boleh diubah,” ujar Endang Awali (52), Kamis (20/4).

Endang adalah juru pelihara sekaligus ahli waris Rumah Kuno Citalang, di Desa Citalang, Kecamatan dan Kabupaten Purwakarta. Rumah yang didirikan sekitar tahun 1900 itu, oleh pemerintah telah ditetapkan sebagai satu dari 149 bangunan dan situs peninggalan sejarah purbakala di Jawa Barat. Namun, dana pemeliharaannya dinilai kurang, bahkan sering terlambat penyalurannya.

Endang menambahkan, ia terakhir menerima dana pemeliharaan dari Kantor Suaka Peninggalan Sejarah dan Purbakala Wilayah Jawa Barat, DKI Jakarta, dan Lampung sekitar pertengahan 2004 lalu. Jumlahnya sebesar Rp 120.000 per bulan. Adapun dana dari pemerintah setempat, ia mengaku belum pernah menerima.
“Kalau dilihat dari besaran uangnya, jelas kurang karena harga-harga kebutuhan sudah melambung jauh. Pengucurannya pun sering terlambat, bahkan berhenti sejak awal 2005 lalu,” ujarnya.

Untuk mengambil dana tersebut, Endang harus datang langsung ke kantor suaka peninggalan sejarah dan purbakala di Serang, Banten, selama tiga bulan sekali. Dengan ongkos transportasi sekarang, lanjutnya, sudah tidak sebanding.

“Kalau tidak bekerja sambilan di sawah, saya pasti sudah tidak sanggup merawat bangunan ini. Untung istri juga bekerja di pabrik,” kata Endang menambahkan.

Soal tanggung jawab
Sementara itu, kondisi bangunan-bangunan peninggalan lainnya di Kabupaten Purwakarta memprihatinkan dan tidak terawat. Kepemilikannya berganti-ganti dan tidak semua pemilik merawatnya dengan baik.

Beberapa bangunan kurang terawat dan dibiarkan rusak itu, misalnya, bekas Bioskop Priangan atau salah satu Gedung Kembar di Jalan KK Singawinata. RH Garsoebagdja Bratadidjaja (73), sesepuh sekaligus Ketua Dewan Penasihat Badan Musyawarah Putra Daerah Purwakarta, mengatakan, kepedulian pemerintah daerah terhadap peninggalan sejarah masih minim. Itu terlihat hampir dari periode ke periode pemerintahan. Akibatnya, beberapa bangunan sudah tidak ada, dan beberapa lainnya dibiarkan tidak terawat. Minimnya perhatian pemerintah itu, lanjutnya, bisa dilihat dari anggaran yang dikucurkan untuk merawat bangunan-bangunan bersejarah. Selain itu juga bisa dilihat dari program-program pelestarian yang dilaksanakan. Menurut Garsoebagdja, beberapa gedung peninggalan penjajah di- hancurkan oleh pemerintah di zamannya karena minimnya kesadaran akan nilai-nilai sejarah. Peninggalan itu masih dianggap barang biasa yang bisa diganti dengan yang baru. Upaya melestarikan peninggalan sejarah dari pemerintah daerah, menurut dia, sangat penting. Pemda sebaiknya tidak hanya menginduk pada undang-undang tentang pelestarian benda bersejarah, tetapi juga menerbitkan peraturan daerah. Dinas atau badan terkait, seperti pariwisata dan kebudayaan, mempunyai tanggung jawab besar untuk melestarikan gedung bersejarah. (MKN) Sumber: Kompas, 21 April 2006

Nasib Gedung Kuno - Peran Serta Masyarakat Masih Sangat Kurang
April 21, 2006
Cirebon, Kompas - Hingga kini, pemeliharaan dan perawatan gedung- gedung tua yang ditetapkan sebagai bangunan cagar budaya atau BCB terkendala masalah klasik, yakni keterbatasan anggaran.
Untuk itu, perlu partisipasi masyarakat luas guna menjaga kelestarian bangunan-bangunan yang didirikan ratusan tahun lalu itu. Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Cirebon Moch Hanafiah mengatakan, pelestarian BCB seharusnya tidak hanya menjadi beban pemerintah, tetapi juga melibatkan masyarakat. “Kalau ada investor yang mau mengelola bangunan-bangunan bersejarah itu, kami akan menerima dengan tangan terbuka,” ujar Hanafiah, Kamis (20/4). Masalahnya, kata Hanafiah, investor pasti tidak mau hanya mengeluarkan uang, tetapi juga memiliki tujuan keuntungan, yakni dengan peningkatan jumlah pengunjung.

Padahal, untuk meningkatkan jumlah pengunjung perlu peningkatan daya tarik. Untuk itu, sangat mungkin diperlukan perubahan, yakni penambahan fasilitas atau pembongkaran di bagian tertentu. “Ini yang sulit, karena sebagai BCB, ia harus tetap seperti aslinya,” kata Hanafiah, Kamis (20/4).
Kepala Seksi Bina Nilai Tradisional Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Cirebon Adin Imanuddin mengatakan, dulu pernah ada sebuah hotel yang ingin ikut serta dalam membiayai perawatan sebuah keraton sebab keraton itu dimasukkan dalam paket wisatanya. Namun, upaya itu batal terlaksana.

Adin menambahkan, perubahan pada BCB untuk menarik jumlah pengunjung bisa dilaksanakan dengan metode zonasi. “Misalnya saja dibangun tempat bermain anak-anak yang letaknya di dekat BCB,” kata Adin. Sebagai kota tua, banyak bangunan tua yang berdiri di Kota Cirebon. Surat Keputusan Wali Kota Cirebon Nomor 19 Tahun 2001 mengenai Perlindungan dan Pelestarian Kawasan Bangunan Cagar Budaya di Kota Cirebon menetapkan 52 bangunan tua sebagai BCB.

Bangunan itu dibagi dalam tiga klasifikasi tingkat perlindungan, yakni sangat ketat, ketat, dan cukup ketat. Bangunan tua itu, antara lain Gedung Balaikota, Karesidenan, Masjid Al-Athyah, dan Klenteng Talang.

Masalahnya, untuk BCB sebanyak itu, tahun ini Pemerintah Kota Cirebon hanya menyediakan anggaran sekitar Rp 150 juta. “Ini pun sudah meningkat 150 persen dibanding tahun lalu yang hanya Rp 60 juta,” ujar Adin.

“Untuk bangunan yang masih digunakan, biaya pemeliharaan dan perawatan kita serahkan pada pemiliknya. Untuk bangunan yang tidak digunakan, ada biaya meski tidak bisa menutup keseluruhan yang diperlukan,” kata Adin.(LSD) Sumber: Kompas, Jumat, 21 April 2006

Bangunan Kolonial Terabaikan - Perlu Aturan untuk Melindungi April 21, 2006 Bandung, Kompas - Keberadaan bangunan peninggalan masa kolonialisme di Kota Bandung terabaikan. Dari ratusan bangunan yang dibangun, hanya 50 bangunan yang tercatat di Balai Pengelolaan Kepurbakalaan, Sejarah, dan Nilai Tradisional Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Jabar. Menurut Prama Putra, Kepala Balai Pengelolaan Kepurbakalaan, Sejarah, dan Nilai Tradisional Unit Pelaksana Teknis Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Jawa Barat, Kamis (20/4) di Kota Bandung, dari 50 yang terdata, 60 persen di antaranya terawat dengan baik dan digunakan oleh instansi pemerintah. Bangunan tersebut antara lain adalah Gedung Sate, Gedung Dwi Warna, Pendopo, Gedung Polwiltabes, Balaikota, Kantor Kodam III Siliwangi, Gedung SD Merdeka, Gedung Sekolah Santa Angela, dan Museum Pos. Ia menjelaskan, banyak bangunan kolonial hilang karena pembangunan, misalnya dibuat mal dan apartemen. “Itu kebijakan pembangunan, lalu yang berubah menjadi factory outlet (FO) juga bukan target kami,” tutur Prama.

Dari Rp 800 juta anggaran yang dialokasikan untuk pemeliharaan bangunan lama, baru Rp 6 juta yang dialokasikan untuk bangunan lama. Itu pun untuk biaya rapat penetapan Sekolah Luar Biasa Tunarungu di Jalan Cicendo, Bandung, sebagai bangunan cagar budaya dan pembangunan taman kecil di sekitar tugu sekolah.
Sejumlah bangunan yang pernah berdiri di Kota Bandung dengan nilai arsitektur tinggi kini telah lenyap, antara lain Singer Building di Simpang Lima, kompleks bangunan pertokoan di Naripan, dan gedung bekas Departemen Sosial (Depsos) di Jalan Ciumbuleuit yang kini berubah menjadi pusat pertokoan dan restoran.

Perda
Wakil Ketua Bandung Heritage Society mengatakan, gedung bekas Depsos merupakan satu-satunya bangunan dengan desain berlanggam nautical deco yang sangat langka.
“Sekitar 10 bioskop bergaya art deco juga bernasib sama. Seluruhnya, termasuk Bioskop Oriental, kini sudah menghilang dan berganti dengan mal,” ucap Dibyo.
Dibyo menambahkan, dari sekitar 600 bangunan bersejarah di Kota Bandung yang pernah terdata, sebagian telah berubah bentuk. Sementara, sebagian lainnya, lanjut Dibyo, direstorasi atau direnovasi dan berubah fungsi, seperti Gedung Indonesia Menggugat di Jalan Perintis Kemerdekaan dan Heritage Outlet di Jalan Banda. Hilangnya bangunan-bangunan bersejarah, menurut dia, merupakan konsekuensi penataan kota yang tidak berperspektif budaya atau sejarah, tetapi lebih berorientasi komersial. Bangunan bersejarah dikorbankan untuk pembangunan mal atau FO.

Untuk menekan pembangunan fisik yang mengancam eksistensi bangunan bersejarah lainnya, Bandung Heritage Society menggagas dibuatnya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Bangunan Bersejarah di Kota Bandung.
Aturan yang termuat dalam perda itu sebagai rambu bagi pemerintah, investor, maupun pengembang dalam melaksanakan kebijakan tata ruang kota.
“Raperda tidak hanya berisi pelarangan, tetapi juga pemberian insentif berupa pemotongan pajak atau bantuan bagi swasta atau individu yang ikut merawat dan melestarikan bangunan bersejarah,” papar Dibyo. (ynt/jon)

Sumber: Kompas, Jumat, 21 April 2006

Bekas Gedung Imigrasi Selesai Direnovasi
Februari 14, 2006

Pemprov DKI Jakarta tengah mencari pihak yang dinilai mampu untuk mengelola eks gedung Imigrasi di Jalan Teuku Umar, Jakpus. Gedung yang dibangun 1913 oleh arsitek Belanda, Pieter Adrian Jacobus Moojen, telah selesai direnovasi dan akan dijadikan tempat galeri lukisan. Diharapkan galeri sudah bisa dibuka untuk umum pada pertengahan tahun ini.

Kepala Dinas Kebudayaan dan Permuseuman DKI Jakarta, Aurora Tambunan, mengemukakan hal itu di Balaikota, Selasa (14/2). Ia menjelaskan sudah ada beberapa pihak yang menyatakan tertarik, namun pihaknya belum menentukan pilihan.

Pihak yang dicari, lanjut Aurora, adalah yang mampu mengelola dan sanggup mempertahankan nilai heritage dari gedung yang dulu dibangun sebagai tempat lingkar seni Hindia Belanda. Pengelola, nantinya akan bekerja sama dengan Dinas Kebudayaan dan Permuseuman DKI Jakarta. Aurora mengatakan pihaknya belum memikirkan nama galeri tersebut dan belum memutuskan apakah akan dijadikan galeri murni atau galeri yang dilengkapi sejumlah fasilitas pendukung, seperti kafe. Sementara soal koleksi lukisan yang akan dipamerkan, Aurora menyebutkan, lukisan yang akan dipajang merupakan lukisan koleksi Dewan Kesenian Jakarta. Jumlah lukisan koleksi Dewan Kesenian Jakarta saat ini sebanyak 339 buah

Proses renovasi eks gedung Imigrasi itu berlangsung 3 tahun dan memakan biaya belasan miliar rupiah.
Penulis: Ima

  back to top  
  back to index  
  back to home  

© 2013-2019 ARCHIPEDDY Telp.: (021) 935.200.99 / 0812.2525.268 ; : kirim email

Google
COPYRIGHT 2013-2018 - Staff

banner

banner

your adv here