your adv. herebanner

ARCHIPEDDY
 

 

Jargon :
Dictionary technical and architectural glossary

your adv here

 

powered by google

 

Google
 
 
 
compilled by author

Kawasan Kota Tua Sulit Ditata
Desember 24, 2004
Laporan : Egidius Patnistik
Kawasan kota tua sulit ditata, karena kawasan itu masih menjadi daerah perlintasan kendaraan. Sekitar 70 persen kendaraan yang datang ke Kota Tua ternyata hanya sekadar melintas. Wagub DKI Fauzi Bowo mengatakan hal itu di Balaikota, Jumat (24/12).

Menurut Fauzi Bowo, kawasan Kota Tua yang meliputi sebagian wilayah Jakarta Barat dan Jakarta Utara harus ditata menjadi daerah tujuan bukan lagi daerah perlintasan. “Kita akan review tata ruang pada tahun 2005. Kawasan itu akan dijadikan destinasi atau daerah tujuan. Angkutan dan truk barang nanti diatur (tidak masuk ke kawasan itu),” ujar Fauzi.

Dalam rangka penataan itu, lanjut Fauzi, Stasiun Kota akan dijadikan stasiun regional yang hanya melayani daerah Jakarta dan sekitarnya dan tidak lagi menjadi stasiun antar-kota.

Sementara untuk membuka kawasan tersebut lebih menarik yang dikembangkan tidak hanya potensi historis, tetapi juga potensi komersial. “Daerah sekitar Kota Tua harus ikut ditata. Kawasan itu punya potensi untuk dikembangkan hingga menjadi potensi baru yang punya nilai komersial tinggi,” ungkap Fauzi. Perkumpulan Jakarta Oldtown Kotaku, pimpinan Miranda S Goeltom pada 12 Desember lalu mencanangkan revitalisasi Kota Tua. Kegiatan tersebut melibatkan sejumlah arsitek, pemilik bangunan, dan pecinta Kota Tua. (Ima)

Sumber: Kompas, Jumat, 24 Desember 2004

Pemerintah Kurang Ahli Memugar Bangunan Bersejarah

Desember 1, 2004

Seharusnya pemerintah dan umat yang bertanggung jawab untuk memelihara rumah ibadat bersejarah itu. Kalau mereka tidak memilihara sungguh berbahaya. Namun, tantangan paling penting adalah pandangan yang menyatakan mengapa bangunan lama harus dijaga. Padahal, melalui bangunan lama yang menunjukkan gaya bangunan yang khas dan dipengaruhi oleh Timur Tengah, Tiongkok dan Eropa merupakan kekayaan kebudayaan. Sayang, tidak banyak yang menyadarinya. Peran pemerintah dalam menjaga gedung tua tidak terlepas dari sikap pemerintahan kolonial dulu. Pemerintah Belanda tidak menjaga gedung tua. Sekarang ada dinas khusus yang menangani masalah ini, namun kurang keahlian melakukan pemugaran. Pemugaran dilakukan dengan membongkar gedung dan membuat yang baru. Sebenarnya itu salah. Seharusnya dalam memugar sedapat mungkin yang lama yang harus dipertahankan keasliannya.

Pengganti
Pada kesempatan ini ada sebuah tema yang menarik untuk disajikan dalam acara Perspektif Baru. Tetapi sebelumnya ada sebuah cerita dari seorang ketika baru pulang dari berwisata di Italia. Dia mengatakan bahwa negara Italia sangat hebat, di sana sangat banyak bangunan kuno. Ketika ditanya bangunan kuno apa saja yang disaksikan, dia menjawab hampir semuanya adalah gereja.

Berbeda dengan Indonesia, dia tidak pernah membaca atau menyaksikan bangunan kuno baik itu masjid maupun gereja. Yang ada adalah kuburan-kuburan kuno yang sampai sekarang masih dikunjungi oleh masing-masing umat beragama. Misalnya Wali Songo oleh umat Islam atau beberapa bangunan yang oleh umat yang dianggap suci seperti Sendang Sono oleh umat Katolik. Kali ini kita ingin berbincang-bincang dengan Romo Adolf Heuken yang sudah menerbitkan beberapa buku, di antaranya tentang gereja-gereja dan masjid-masjid tua di Jakarta. Sebuah pekerjaan yang awalnya dimotivasi oleh hobi dan kemudian berkembang menjadi sebuah pekerjaan serius. Dalam kesempatan ini Romo akan berbagi cerita mengenai pengalaman-pengalamannya menekuni bidang ini, juga pandangannya tentang rumah-rumah ibadah dan pelestariannya di negara kita, bersama Faisol Reza.

Bagaimana awal mulanya Romo menekuni bidang ini sampai kemudian menjadi pekerjaan serius bahkan sampai menuliskan buku ?

Saya sudah tinggal di Jakarta lebih dari 40 tahun. Kalau saya tinggal lama di satu tempat, biasanya ingin tahu latar belakang dan bagaimana ini berkembang dari sekarang yang ada. Waktu dulu saya tinggal di Mangga Besar, di sana masih banyak gedung tua dan saya ingin tahu latar belakangnya apa. Saya bertanya dengan orang yang tinggal di sana dan jawaban mereka simpang-siur. Tidak serupa. Saya berpikir bagaimana ini sebenarnya? Misalnya bagaimana di Jakarta bisa ada gereja Portugis yang sudah 350 tahun lamanya dan gereja Protestan. Ada yang bilang dulu orang Portugis yang bangun gereja itu, tetapi Portugis tidak pernah berkuasa di Jakarta. Kalau Portugis ada di Jakarta mereka akan bangun gereja Katolik. Sejak dulu sampai sekarang gereja itu adalah gereja Protestan. Lalu saya tanya, cari di buku dan baca koran bagaimana gereja seperti ini bisa tumbuh atau ada di samping kota tua.
Ternyata, dulu orang Portugis ada tetapi sebagai tawanan Belanda. Lama-kelamaan orang Belanda berusaha supaya mereka menjadi Protestan, tentu mereka membutuhkan gereja dalam bahasa Portugis. Maka muncul gereja Protestan dalam bahasa Portugis. Lalu ada hal lain yang hampir sama, orang bilang yang sekarang menjadi Museum Bahari dulunya adalah Benteng (Kastil Batavia). Hal itu tidak mungkin karena Benteng ada di sebelah kanan Ciliwung, bagaimana bisa ada di sebelah kiri Ciliwung saat ini? Atau stadhuis dibilang sebagai pusat pemerintah VOC.

Ini tidak mungkin karena pemerintah VOC pasti berada di benteng bukan stadhuis. Banyak jawaban yang saya peroleh salah, menurut saya, karena itu saya berusaha untuk mengetahui sejarahnya. Inilah awalnya saya mulai mencari latar belakang gedung tua.

Buku-buku apa saja yang sudah Romo tulis untuk menekuni studi bangunan-bangunan tua di Jakarta ?

Sampai sekarang kalau saya tidak keliru sudah 10 buku tentang Jakarta. Yang pertama adalah historical site yang sudah diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia. Buku ini bersifat umum. Sesudahnya muncul hal khusus, misalnya tentang Menteng. Karena saya sudah tinggal 30 tahun di Menteng, saya ingin tahu mengapa Menteng berbeda dengan pemukiman lainnya di Jakarta. Karena itu saya menulis buku tentang Menteng. Selain itu Jakarta atau Batavia. Ada cerita yang berbeda-beda, dulu ada Sunda Kelapa, lalu timbul pertanyaan kenapa dan kapan berubah menjadi Jakarta. Dari versi resmi kita ketahui bahwa bahwa Fatahillah merebut Sunda Kelapa dari Raja Hindhu yang ada di Padjajaran, sekarang Bogor, lalu mengalahkan armada Potugis kemudian ini disebut Djayakarta. Ini dongeng. Memang Fatahillah datang dan merebut Sunda Kelapa, jadi dia berperang melawan Padjajaran.

Portugis hanya datang dua kapal untuk berdagang. Satu kapal tandas, 30 orang berenang ke pantai dan dibunuh, sementara yang lain pergi. Lalu datang beberapa kapal lagi tetapi tidak diizinkan mendarat. Ini memang dua kejadian yang penting. Bila berdasarkan kedua peristiwa ini, tidak ada alasan untuk menyebut kota ini sebagai Jakarta. Sebenarnya, baru 30 tahun sesudahnya nama Jakarta dipakai. Tidak ada bukti sejarah apa pun bahwa Fatahillah menamakan kota yang ia rebut itu Djayakarta. Bukti kapan tahun kelahiran Jakarta pun tidak ada. Hal ini membuat saya mencari sumber sejarah dan saya tuliskan dalam tiga buku. Buku pertama mencakup periode sebelum Belanda datang, buku kedua berisi tentang perubutan Djayakarta direbut oleh Belanda, dan buku ketiga membahas tahun-tahun pertama Djayakarta sampai Sultan Agung mengepung Djayakarta dan akhirnya pulang ke Jawa Tengah. Ketiga buku ini berisi dokumen asli dalam bahasa asli, bahasa Sansekerta, bahasa Tionghoa, Belanda, Jerman dan lainnya. Saya menerjemahkannya sehingga pembaca bisa menentukan mana yang benar.

Kesibukan Romo sehari-hari adalah agamawan, bagaimana Romo bisa menjalankan kegiatan itu termasuk menulis buku ?

Menulis buku mengenai rumah ibadah berawal dari hobi. Saya menelusuri Jakarta pada hari minggu, mengumpulkan buku-buku dan artikel dalam bahasa Belanda dan bahasa lainnya. Hobi itu akhirnya menjadi kerja, hingga sekarang saya sisihkan waktu itu untuk menulis buku tentang Jakarta.

Bagaimana bangunan-bangunan tua khususnya rumah ibadah bisa bertahan ?

Gereja misalnya, hampir semua gereja tua hancur. Dulu di daerah kota ada empat gereja dan semuanya sudah hancur. Tinggal satu yang bertahan, itu pun dibangun di luar kota lama Batavia, yakni Gereja Portugis. Sehingga untuk saat ini, gereja tertua di Jakarta adalah gereja Portugis di Jalan Pangeran Jayakarta, Mangga Besar, sebenarnya tidak ada pelestarian terhadap bangunan-bangunan ini. Kalaupun masih berdiri karena tidak ada kemampuan untuk mendirikan yang baru. Bahkan gereja Portugis yang hampir seratus tahun tidak dipergunakan, hanya sekali dua kali dalam setahun dipakai. Bagaimana mengenai masjid, apakah nasibnya berbeda dengan gereja ? Berdasarkan dokumen yang berasal dari pertengahan abad ke-17, masjid tertua berada di kampung Bebek. Itu pun saat ini tidak diketahui di mana letaknya. Masjid yang tertua yang diketahui berasal dari sebuah sketsa Belanda tentang Jayakarta yang dibuat dari kapal. Di sketsa itu ada masjid, namun sudah tidak ada bekasnya karena terbakar. Yang termasuk tertua adalah masjid di Pekojan. Masjid tertua tetapi tidak ada satu pun bahannya yang berasal dari masjid yang pertama karena terus dipugar dan diperluas. Di tempat tersebut selalu ada masjid, namun dengan bangunan baru. Kalau bangunan pertama sudah tidak ada lagi. Masjid-masjid lainnya berada di luar daerah yang disebut Batavia. Daerah yang dihuni oleh orang Malayu, Arab, India Islam dan orang Jawa yang datang untuk bekerja. Masjid-masjid ini mempunyai latar belakang yang berbeda, ada yang khas Arab tetapi dibangun oleh orang Prancis seperti yang di dekat Kali Angke. Ada yang dibangun dalam gaya Bali dengan sebagian gaya Jawa dan unsur-unsur Belanda, tetapi yang membangun orang Thionghoa. Jadi dengan melihat bangunan tua, kita mengetahui bahwa di Jakarta, agama, suku, bahasa dan bangsa apa saja yang bermukim di sini. Inilah seharusnya salah satu alasan untuk kita menjaga masjid.

Kalau masjid itu hilang, kita tidak tahu kalau dulu orang Bali yang datang ke Jakarta, mereka tidak membangun pura atau tempat ibadat Hindu Bali. Masjid dengan unsur Bali dan Thionghoa dapat kita lihat di masjid di Jalan Hayam Wuruk maupun di Tambora. Tetapi ada kesulitan untuk menemukan sejarah masjid karena tidak ada buku atau catatan. Sementara untuk klenteng lebih mudah. Ada pahatan di batu atau papan berisi nama-nama yang menyumbangkan uang atau apa pun untuk membangun klenteng.

Kesadaran untuk melestarikan bangunan bersejarah masih sangat rendah. Siapakah yang harus melestarikannya, pemerintah atau umat ?

Ya, seharusnya keduanya. Baik pemerintah maupun umat sendiri yang harus bertanggung jawab untuk memelihara rumah ibadat bersejarah itu. Kalau mereka tidak memilihara sungguh berbahaya. Namun tantangan paling penting adalah pandangan yang menyatakan mengapa bangunan lama harus dijaga. Padahal melalui bangunan lama yang menunjukkan gaya bangunan yang khas dan dipengaruhi oleh Timur Tengah, Tiongkok dan Eropa merupakan kekayaan kebudayaan. Sayang, tidak banyak yang menyadarinya. Peran pemerintah dalam menjaga gedung tua tidak terlepas dari sikap pemerintahan kolonial dulu. Pemerintah Belanda tidak menjaga gedung tua. Sekarang ada dinas khusus yang menangani masalah ini, namun kurang keahlian melakukan pemugaran. Pemugaran dilakukan dengan membongkar gedung dan membuat yang baru. Sebenarnya itu salah. Seharusnya dalam memugar sedapat mungkin yang lama yang harus dipertahankan keasliannya.

Sebagai umat beragama maupun pecinta bangunan kuno tentu tidak rela kalau bangunan tua hilang tanpa jejak. Usaha-usaha apa saja yang seharusnya dilakukan untuk menumbuhkan kesadaran untuk melestarikan ?

Saya tinggal di Menteng, dan setengahnya hampir rusak. Setiap minggu selalu ada bangunan yang dibongkar. Padahal wilayah ini ini digolongkan dalam golongan B, yaitu bangunan yang luarnya tidak boleh dibongkar, tetapi dalamnya boleh. Bahkan yang memprihatinkan adalah bangunan Kantor Imigrasi di Jalan Teuku Umar yang masuk ke dalam golongan A. Sudah bertahun-tahun dilindungi tetapi bertahun-tahun pula telantar begitu saja. Masyarakat umumnya suka yang baru. Walaupun di sini banyak juga yang menjaga rumah mereka dengan baik dan mereka bangga tinggal di bangunan kuno. Bila umat suka gedung baru yang lebih besar, silakan bangun di daerah Kebayoran dan Pondok Indah yang daerahnya lebih cocok. Jangan hilangkan yang lama. Kalau kita menghilangkannya, maka kita tidak tahu lagi akar kita. Bagaimana pertumbuhan umat-umat yang berbeda di Jakarta. Kalau begitu, yang tinggal hanya foto, tulisan atau dugaan. Namun tidak bisa lagi melihat gereja dan masjid yang lama dan bangunannya itu.

Melihat kondisi masyarakat kita saat ini, menumbuhkan kesadaran untuk melestarikan bangunan tua agak sulit. Siapa yang seharusnya pertama sekali melakukan pelestarian ?

Seharusnya pemerintah. Pemerintah harus tahu gedung-gedung tua yang ada di wilayah Jakarta, misalnya Toko Merah di Kali Besar yang didirikan tahun 1730. Artinya gedung itu sudah sangat tua dan hanya ada satu gedung di Jakarta yang tersisa di mana seorang gubenur pernah tinggal di dalamnya, pernah juga menjadi kantor. Sekarang gedung itu disewakan untuk jadi tempat judi. Bagaimana hal ini bisa terjadi? Saya tidak bisa mengerti bagaimana hal ini bisa diizinkan. Contoh lain, Masjid Luar Batang, memang sangat rendah sehingga sering terkena banjir. Kemudian diperbaiki dengan meninggikan lantai satu setengah meter. Dengan demikian proporsi bangunannya hilang. Seharusnya ada teknik lain seperti membuat selokan air dipompa keluar sehingga masjid tetap ada seperti dulu. Masjid ini sangat penting karena masjid tempat persembahyangan orang yang hendak dan yang pulang haji. Kini kondisinya sudah hampir rusak.

Sumber: http://www.balipost.co.id/balipostcetak/2003/12/1/f1.htm

Bangunan Tua Pun Kian Sirna Nopember 1, 2004 MEDAN terus menggeliat. Kota tua yang akan genap berusia 415 tahun pada 1 Juli 2005 mendatang kian tergoda untuk menjadi kota metropolitan. Wali Kota Medan Abdillah pun berambisi menjadikan kota ini sebagaimana kota-kota besar di negara tetangga, seperti Penang dan Kuala Lumpur, jauh melampaui Jakarta atau Surabaya di Jawa.

Executive Director Badan Warisan Sumatera Ir Soehardi Hartono MSc menilai, napas pembangunan Medan menuju kota metropolitan adalah napas penuh gairah yang tergesa meraup keuntungan jangka pendek, dengan mengabaikan aspek lingkungan dan berbagai aspek sosial-budaya masyarakat.

Menurut dia, penghancuran bangunan-bangunan tua merupakan contoh nyata ketergesaan kota ini meraup pendapatan asli daerah. Dalam 10 tahun terakhir tak terhitung lagi jumlah bangunan tua yang dirobohkan atas nama pembangunan. Tengoklah beberapa monumen masa lalu yang kini hanya tinggal nama dan cerita. Sebut misalnya eks Kantor Bupati Deli Serdang di Jalan Brigjen Katamso, Gedung South East Asia Bank di Jalan Ahmad Yani, eks Kantor Dinas Pekerjaan Umum Medan di Jalan Listrik, bangunan bersejarah Balai Kerapatan Adat di Jalan Brigjen Katamso, serta puluhan rumah melayu di Kompleks Perum Kereta Api. Di Jalan Suka Mulia, eks Kantor Badan Kepegawaian Daerah Sumatera Utara juga sudah rata dengan tanah. Rencananya, di bekas lokasi gedung tua ini akan dibangun apartemen mewah. Dua tahun lalu bangunan bersejarah yang merupakan perpaduan arsitektur Eropa dan tropis, yaitu eks Gedung PT Mega Eltra, juga rata dengan tanah. Dan, yang kini masih hangat adalah pembongkaran sebagian bangunan eks Bank Modern di kawasan Kesawan, Jalan Ahmad Yani. Bangunan yang bercorak art deco itu pernah menjadi Kantor Perwakilan Stork, perusahaan Belanda yang memproduksi dan menjual mesin- mesin industri perkebunan. Namun kini bangunan yang berusia 75 tahun itu bagian atap dan seluruh dinding dalam bangunan telah dihancurkan sehingga hanya menyisakan tampak muka dan samping gedung. Pembongkaran sebagian bangunan eks Bank Modern itu kian menambah daftar perusakan bangunan tua di kawasan Kesawan. Padahal, keindahan gedung-gedung tua yang berjajar di kawasan Kesawan itulah yang menyebabkan Medan juga digelari sebagai Parijs van Sumatera. Pemerintah Kota Medan dengan mudah memberikan izin pembongkaran bangunan itu. Di bagian depan gedung, di samping tulisan “Dijual”, telah terpampang Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Nomor 01581/644.4/655/04.01, tanggal 14 April 20004, untuk pendirian satu unit ruko. Menurut Mimi, pihak developer gedung baru itu, bangunan ini akan disulap menjadi ruko bertingkat lima dan akan selesai dibangun tahun 2005. “Satu unit ruko telah laku Rp 1,4 miliar,” katanya.

Kepala Dinas Tata Kota Medan Irman Dj Oemar mengakui pihaknya kesulitan untuk mempertahankan seluruh bangunan tua di Medan. “Tidak semua bangunan tua di Medan harus dipertahankan secara utuh. Seperti bangunan tua di Kesawan, pemilik tentu berat jika harus membayar pajak mahal, sementara bangunan tua yang dimilikinya tak bermanfaat optimal. Karena itu, kami mengizinkan pembangunan kembali eks Bank Modern,” katanya.

Menurut Irman, sebanyak 42 bangunan tua di Medan dilindungi oleh Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 1988 tentang Pelestarian Bangunan dan Lingkungan yang Bernilai Sejarah Arsitektur Kepurbakalaan serta Penghijauan Dalam Daerah Kota Medan. Akan tetapi , sebagian yang lain memang belum dilindungi dan bisa saja diubah sesuai dengan kebutuhan.

Bangunan-bangunan tua lain yang belum dimasukkan dalam Perda No 6/1998 itulah yang kini menunggu penghancuran. “Seharusnya ada 40 bangunan individu lagi yang harus dilindungi oleh perda karena bangunan itu memang memiliki kekhasan dan sejarah. Karena itu, kami mengusulkan agar pemerintah meninjau kembali perda itu sehingga tak ada kesan yang di luar 42 bangunan tadi bisa seenaknya dihancurkan,” kata Soehardi.

Bahkan, menurut dia, dua bangunan dari 42 yang dilindungi oleh perda tersebut ternyata juga dihancurkan, yaitu Kantor Bupati Deli Serdang dan Bank South Asia di Jalan Pemuda.

Pelaku perusakan atau perubahan bentuk pada bangunan bernilai sejarah di Kota Medan, Sumatera Utara, hanya diancam denda Rp 50.000 atau hukuman penjara selama-lamanya tiga bulan. Ketentuan yang berlaku itu sesuai dengan Perda Tingkat II Medan No 6/1988.

KETUA Jaringan Pelestarian Pusaka Indonesia dan Anggota Dewan Badan Pelestarian Pusaka Indonesia Laretna T Adishakti mengatakan, penghancuran bangunan tua di Indonesia memang kian marak, termasuk di Medan.

“Kami tengah menyusun petisi untuk melindungi pusaka, alam, dan budaya Indonesia. Petisi itu akan kami sampaikan kepada Presiden, Ketua DPR, gubernur-gubernur, dan seluruh pejabat terkait,” katanya.

Menurut dia, pembongkaran bangunan-bangunan bersejarah di Medan bertolak belakang dengan upaya konservasi di sejumlah negara Asia, termasuk di Kota Malaka, Malaysia. Di kota yang berdekatan dengan Medan ini bangunan-bangunan tua dipertahankan kelestariannya dan telah menjadi aset wisata.

Namun, melihat pembongkaran bangunan tua yang terus terjadi, Kota Tua Medan ini benar-benar akan kehilangan artefak yang diwariskan para pembangun kota ini selama beratus tahun? Akankah kelak kota ini hanya akan mewariskan sampah-sampah arsitektur akibat kepentingan ekonomi jangka pendek?
Menurut Laretna, para pengelola kota seharusnya memandang ke depan untuk menentukan arah pembangunan yang dipilih. Yaitu, arah yang seharusnya mampu melahirkan karya-karya baru arsitektur yang kreatif dan berkualitas, tanpa merusak pusaka yang ada. Justru yang baru dan tua harusnya berdampingan menjadi pusaka-pusaka baru bagi generasi mendatang, serta menyejahterakan seluruh warga.

Sebagai kota tua, Medan kini memang tengah menghadapi situasi yang dilematis. (AIK/HAM/ZUL)
---------------------------------------------------------------------------------------------
Puluhan Bangunan Bersejarah di Serang Terancam Rusak

Oktober 28, 2004 Serang, Kompas - Puluhan bangunan bersejarah yang masuk kategori benda cagar budaya di Kabupaten Serang, Provinsi Banten, terancam rusak. Ancaman tersebut berupa pembongkaran hingga rencana perubahan fungsi menjadi pusat perbelanjaan.
Hal itu diungkapkan Kepala Seksi Pelestarian dan Pemanfaatan pada Balai Pelestarian Peninggalan Purbakala (BP3) Serang, Fitra Arda, dan Staf Perlindungan Soni Prasetia yang ditemui di Serang, Rabu (27/10). Menurut Fitra, saat ini terdapat 87 benda cagar budaya di Kabupaten Serang.
Benda-benda cagar budaya meliputi situs-situs, bangunan-bangunan peninggalan zaman kolonial, dan benda-benda bersejarah lainnya. Sebagian besar benda-benda bersejarah tersebut terkonsentrasi di bekas kompleks Kesultanan Banten, kawasan Banten Lama, di Kecamatan Kasemen.

Sebagian bangunan bersejarah lainnya kini dimanfaatkan untuk kantor pemerintahan, seperti untuk kantor Gubernur Banten, Bupati Serang, Komando Resor Militer (Korem) Maulana Yusuf, Komando Distrik Militer (Kodim) Serang, Kepolisian Resor (Polres) Serang, bekas Kepolisian Wilayah (Polwil) Banten, dan sebagainya.

Fitra mengatakan, pihaknya baru bisa mendata dua per tiga dari seluruh benda bersejarah itu sebagai benda cagar budaya. “Bangunan-bangunan bersejarah itu terancam (rusak) akibat maraknya pembangunan sebagai konsekuensi Banten sebagai provinsi baru,” katanya.

Menurut Soni Prasetia, ancaman perusakan tersebut kini juga menimpa Markas Kodim Serang. Bangunan peninggalan masa kolonial Belanda itu rencananya akan dirobohkan untuk dibangun menjadi pusat perbelanjaan berlantai lima.

“Dari segi arsitektural, ada unsur-unsur bangunan kolonial Belanda pada bangunan Markas Kodim Serang. Selain berumur lebih dari 50 tahun, bangunan itu mewakili masa yang khas dengan gaya yang khas,” ujar Soni.

Hingga kini, pihaknya belum menerima permintaan izin atau rekomendasi untuk pembangunan pusat perbelanjaan itu. “Tanpa rekomendasi dari balai, pembangunan mal di lokasi Markas Kodim Serang harus dihentikan,” kata Fitra. Kepala Bagian Humas Pemerintah Kabupaten Serang Agus Erwana mengatakan, pemkab belum mengeluarkan izin apa pun untuk pembangunan mal di lokasi tersebut. Kompleks Markas Kodim Serang terletak di Jalan Veteran, Serang, tidak jauh dari Alun- alun Kota Serang. (SAM) Sumber: Kompas, Kamis, 28 Oktober 2004 Pemkot Lalai Jaga Bangunan Bersejarah Oktober 14, 2004 Semarang, CyberNews. Hilangnya sebagian bangunan hotel Du Pavillon atau sekarang dikenal dengan nama Hotel Dibya Puri, menunjukkan bahwa Pemkot lalai dalam menjaga kelestarian bangunan-bangunan bersejarah di Kota Semarang.
Pemkot memang telah memiliki peraturan tentang rencana tata bangunan dan lingkungan (RTBL) kawasan Kota Lama. Tetapi bangunan bersejarah yang perlu dijaga kelestariannya tidak hanya ada di kawasan kota lama.
Ketua Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) Jateng Ir Widya Wijayanti MPH MURP IAI, Kamis (14/10) mengatakan, untuk membangun dan membongkar sebuah bangunan, tentu ada izin dari Pemkot, dalam hal ini Dinas Tata Kota dan Permukiman (DTKP). Maka dia heran jika sebuah bangunan kuno bisa dibongkar begitu saja, tanpa sepengetahuan Pemkot.
Menurutnya, komponen-komponen dalam pemerintah kota yang seharusnya menjadi pengawal kelestarian bangunan bersejarah bukan hanya DTKP. Dia memberi contoh, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) pun ikut bertanggung jawab. Badan tersebut dalam membuat perencanaan kota harus mengacu pada kelestarian bangunan bersejarah.
Dinas Pertamanan dan Pemakaman Kota Semarang, menurut dia juga bertanggung jawab menjaga estetika bangunan bersejarah tetap menonjol. Upaya itu antara lain dengan mengendalikan pemasangan reklame. Sebuah papan reklame yang bentuk dan lokasinya tidak tepat, bisa menutup keindahan suatu bangunan. ”Dalam menjaga bangunan bersejarah, mestinya Pemkot jangan tidur,” kata dia. Menurutnya ada 4 jenis bangunan yang harus dilestarikan. Yakni bangunan yang memiliki nilai estetika tinggi, bangunan yang penting bagi ilmu pengetahuan, bangunan yang memiliki nilai sosial tinggi, dan bangunan yang memiliki nilai sejarah tinggi. Selain Du Pavillon, ada beberapa bangunan kuno lain yang terancam hilang. Dia menyebut contoh Gedung Batik Pekalongan di dekat perempatan Gendingan. Bangunan tersebut, menurut dia merupakan salah satu yang bergaya arsitektur Art Deco dan sangat langka di Kota Semarang. Kalau bangunan ini sampai hilang, maka Kota Semarang kehilangan salah satu aset yang sangat berharga. Bangunan lain yang terancam hilang, antara lain Penjara Wanita di Jalan Sugiyopranoto. Bangunan itu memiliki nilai sejarah tinggi, karena berkaitan dengan peristiwa pertempuran lima hari di Semarang. Terkait dengan upaya konservasi, ada upaya untuk menambah bagian-bagian dari bangunan kuno. Namun penambahan tersebut seringkali tidak tepat. Dia memberi contoh gedung di perempatan Jalan Ki Mangunsarkoro - Jalan A Yani yang kini digunakan untuk kantor Badan Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat. Ketika gedung itu dibangun, manusia sudah mengenal teknologi modern. Namun kemudian di beberapa bagian ditambah dengan pilaster-pilaster yang mencerminkan nilai arsitektur pada zaman romawi kuno. Hal itu tidak tepat dan justru bisa mencerminkan kemunduran. ”Pemerintah Kota mestinya juga menjaga agar hal-hal semacam ini tidak terjadi,” kata dia.( purwoko/Cn08 ) Sumber: Suara Merdeka, Kamis, 14 Oktober 2004 Ditulis dalam Kritik Arsitektur | Tidak ada komentar » Pemanfaatan Bangunan Cagar Budaya demi Asas Manfaat Juli 27, 2004 Bandung, Kompas - Pembongkaran bangunan cagar budaya yang diganti dengan bangunan komersial dilakukan atas dasar manfaat. Namun, para pemerhati dan ahli bangunan bersejarah menilai pemanfaatan bangunan cagar budaya seharusnya dilakukan dengan tetap memerhatikan keaslian bentuk bangunan asal. Menurut Ketua Panitia Khusus Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bandung yang menangani penataan dan pengembangan Kawasan Jatayu, Husni Muttaqin, Senin (26/7), pengalihan fungsi bekas Kantor Dinas Pertanian Kota Bandung di Jalan Arjuna menjadi pusat perbelanjaan dilakukan atas dasar manfaat bangunan tersebut bagi kepentingan publik.

Selain itu, mahalnya biaya perawatan gedung membuat pengalihan fungsi bangunan mendesak untuk segera dilakukan.
“Lebih penting mana penggunaan bangunan cagar budaya untuk kepentingan publik dibandingkan dengan untuk melestarikan sebuah cagar budaya?” kata Husni.

Ketua Bandung Heritage Harastoeti mengatakan, bangunan bersejarah dapat dimanfaatkan dengan fungsi yang berbeda, tetapi tetap menjaga seutuh mungkin keaslian bangunan.

“Pemanfaatan bangunan bersejarah tidak bisa disamaratakan, tetapi harus dilihat kasus per kasus,” kata Harastoeti.
Menurut ahli Studi Arsitektur dan Lingkungan Kota Bandung Heritage Dibyo Hartono, bekas Kantor Dinas Pertanian dan bekas Kantor PD Kebersihan di Jalan Jenderal Ahmad Yani merupakan bangunan cagar budaya kategori A.

Bangunan yang termasuk kategori A adalah bangunan langka, memiliki keunikan dalam model arsitektur, serta memiliki nilai sejarah yang penting. Adapun keunggulan bekas Kantor PD Kebersihan adalah memiliki ciri art deco yang kental meskipun hanya bagian depannya saja. (K11) Sumber: Harian Kompas Selasa, 27 Juli 2004

  back to top  
  back to index  
  back to home  

© 2005-2009 EDDY SRIYANTO  Telp.: (021) 33052696 /(021) 935.200.99 / 0812.2525.268 ; : kirim email


Google
© COPYRIGHT 2005-2010 - Team

banner