Sumber Foto: Koleksi Fotographer Arifin
Kota Singkawang adalah sebuah kota (kotamadya) di Kalimantan Barat, Indonesia. Merupakan kota kedua di Kalimantan Barat sesudah Pontianak.Singkawang memperoleh status kota berdasarkan UU No. 12/2001 tanggal 21 Juni 2001. Kota ini dibagi kepada 5 kecamatan meliputi 26 kelurahan. Kecamatan-kecamatan tersebut adalah:
Singkawang Barat.
Singkawang Timur.
Singkawang Utara.
Singkawang Selatan.
Singkawang Tengah.
Letak Singkawang tak jauh dari Pontianak maupun Sambas
Di Kota Singkawang banyak terdapat bangunan khas China, karena jumlah penduduk keturunan China di kota Singkawang sangat banyak
Banyak pula didapati kelenteng (tempat pemujaan China), terutama dalam kota Singkawang.
Konon, nama Singkawang berasal dari bahasa China dialek Swatow "San Keu Jong" yang artinya "Gunung dan Laut" karena geografi kota ini memang antara gunung dan lautan,
a. Sejarah Singkawang
Dahulu Singkawang adalah sebuah desa yang menjadi bagian dari wilayah kerajaan Sambas, Desa Singkawang sebagai tempat singgah para pedagang dan penambang emas dari Monterado. Para penambang dan pedagang yang kebanyakan berasal dari negeri China, sebelum mereka menuju Monterado terlebih dahulu beristirahat di Singkawang, sedangkan para penambang emas di Monterado yang sudah lama sering beristirahat di Singkawang untuk beristirahat, dan Singkawang juga sebagai tempat transit pengangkutan hasil tambang emas (serbuk emas). Waktu itu, mereka (orang China) menyebut Singkawang dengan kata San Keuw Jong, mereka berasumsi dari sisi geografis bahwa Singkawang yang berbatasan langsung dengan laut Natuna serta terdapat pengunungan dan sungai, dimana airnya mengalir dari pegunungan melalui sungai menuju ke muara laut. Melihat perkembangan Singkawang yang dinilai oleh mereka yang cukup menjanjikan, sehingga antara penambang tersebut beralih profesi ada yang menjadi petani dan pedagang di Singkawang yang pada akhirnya para penambang tersebut tinggal dan menetap di Singkawang.


Naga Kota dan situasi kota Singkawang
Sumber foto:Kompas.com
b. Sejarah Pembentukan Pemerintah Kota Singkawang
Kota Singkawang semula merupakan bagian dan ibukota dari wilayah Kabupaten Sambas (UU. Nomor : 27 Tahun 1959) dengan status Kecamatan Singkawang, dan pada tahun 1981 Kota ini menjadi Kota Administratif Singkawang (PP Nomor 49 Tahun 1981), Kota ini juga pernah diusulkan menjadi Kotamadya Daerah Tingkat II Singkawang yaitu melalui usul pemekaran Kabupaten Sambas menjadi 3 (tiga) daerah Otonom. Namun Kotamadya Daerah Tingkat II Singkawang belum direalisir oleh Pemerintah Pusat, waktu itu hanya Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkayang yang disetujui, sehingga wilayah Kota Administratif Singkawang menjadi bagian dari Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkayang (UU Nomor : 10 Tahun 1999), sekaligus menetapkan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Sambas beribukota di Sambas.
Kondisi tersebut tidaklah membuat surut masyarakat Singkawang untuk memperjuangkan Singkawang menjadi Daerah otonom, aspirasi masyarakat terus berlanjut dengan dukungan Pemerintah Kabupaten Sambas dan semua elemen masyarakat Seperti : KPS, GPPKS, Kekertis, Gemmas, Tim Sukses, LKMD, Para RT serta organisasi lainnya. Melewati jalan panjang melalui penelitian dan pengkajian terus dilakukan oleh Gubernur Kalimantan Barat maupun Tim Pemekaran Kabupaten Sambas yang dibentuk dengan Surat Keputusan Bersama antara Bupati Sambas dan Bupati Bengkayang No. 257 Tahun 1999 dan No. 1a Tahun 1999 tanggal 28 September 1999, serta pengakjian dari Tim CRAIS, Badan Petimbangan Otonomi Daerah. Akhirnya Singkawang terwujud menjadi Daerah Otonom berdasarkan Undang-Undang Nomor : 12 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Singkawang, diresmikan pada tanggal 17 Oktober 2001 di Jakarta oleh Menteri Dalam Negeri dan otonomi Daerah atas nama Presiden Republik Indonesia.
Berita lain
Sumber: singkawang.go.id, Senin 7 Desember 2009
Mantan Anggora DPRD Provinsi Kalimantan Barat, yang saat ini menjadi anggota DPRD Kota Singkawang Zainal Abidin menegaskan normalisasi sungai Sanggau Kulor-Selakau merupakan pekerjaan provinsi. “Normalisasi sungai itu dilakukan dengan dana sebesar 2, 6 miliar, dan normalilasi itu telah dilaksanakan,” kata Zainal seraya mengatakan pengajuan normalisasi sungai itu diajukan saat dirinya duduk menjadi anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat tahun 204-2009.Melihat pengerjaan normalisasi sungai yang dilakukan hanya sebagian saja, maka Zainal menilai normalisasi sungai perlu dilanjutkan. Diketahui, normalisasi dengan penggalian. Penggalian bagian hulu lebih lebar dan dalam dari pada bagian hilir ataupun muara.“Karena sungai itu menghubungkan dua kabupaten, maka pihak yang berkewajiban melanjutkan normalisasi sungai itu adalah pihak provinsi.Untuk mendorong agar normalisasi sungai itu dapat dilakukan, maka harus ada permintaan dari kabupaten atau kota,” kata Zainal saat memberikan penjelasan pada warga Sungai Rasau saat mendatangi kantor DPRD Kota Singkawang, beberapa hari yang lalu.(PDE)
Sumber : www.singkawangkota.go.id
Sumber: Singkawang.us, Intisari
arsip
|
|
|
|