adalah
NAik dan turunnya permukaan air laut secara priodik selama suatu interval waktu tertentu karena gaya tarik matahari dan bulan dan rotasi bumi
(Dishidros)
Pasang Surut Campuran adalah:
Pasang surut yang terdiri atas campuran pasang surut dijurnal (Sekali pasang naik dan sekali pasang turun dalam 24 jam) dan semi diurnal (dua
kali pasang naik dan dua kali pasang-turun dalam 24 jam) (Dishidros)
Pasang Surut Diurnal adalah
Pasang surut dengan sekali pasang-naik dan pasang turun masing-masing2 dua kali setiap hari (Dishidros)
Pasar Khusus adalah
Pasar yang menyediakan barang-barang dengan jenis yang khusus dan spesifik,a.l : pasar hewan, pasar bunga, pasar buah-buahan, dsb (Badan
Pertanahan Nasional)
Pasar Permanen adalah
Pasar tempat berkelompoknya para pedagang yang sebagian besar menyediakan barang-barang kebutuhan sekunder, sedangkan pedagang yang
menyediakan barang-barang kebutuhan primer hanya merupakan bagian kelompok kecil. Lokasi pasar terletak pada suatu bidang tanah dengan
satu blok atau lebih bangunan yang permanen (Badan Pertanahan Nasional)
Pasar Tradisional adalah
Pasar tempat kelompoknya para pedagang yang sebagian besar menyediakan barang-barang kebutuhan sekunder, sedangkan pedagang yang
menyediakan barang-barang kebutuhan primer hanya merupakan bagian kelompok kecil. Lokasi pasar terletak pada suatu bidang tanah dengan
satu blok atau lebih bangunan yang permanen (Badan Pertanahan Nasional)
Pekerjaan Bawah Air adalah
Pekerjaan yang berhubungan dengan Instalasi, Konstruksi atau kapal yang dilakukan di bawah air atau pekerjaan di bawah air yang bersifat
khusus (Dishdiros)
Pelabuhan Antar Pulau adalah
Tempat perahu atau kapal ; untuk menaik turunkan penumpang dan perahu atau kapal; untuk keperluan perdagangan antar pulau (melalui laut)
untuk keperluan perdagangan antar pulau (melalui laut) dengan fasilitas bongkar muat terbatas (Bakosurtanal)
Pelabuhan Laut/Air(Badan Pertanahan Nasional)> adalah
Lokasi yang digunakan sebagai tempat asal-tujuan seta transit pergerakan lalu lintas penumpang dan barang yang menggunakan jasa angkutan
laut/sungai
Pelabuhan Samudera(istilah Bakorsurtanal) adalah
Tempat kapal berlabuh untuk menaik turunkan penumpang dan barang untuk melayani kegiatan transportasi laut antar negara, memiliki fasilitas
lengkap bongkar muat, penyimpanan, dok, penumpang, akses ke jalan atau jalan kereta api, dsb
Pelabuhan/Bandar Udara adalah
Lokasi yang digunakan sebagai tempat sebagai tempat asal tujuan serta transit pergerakkan lalu lintas barang, penumpang maupun untuk
keperluan khusus yang mengunakan sarana angkutan udara (Badan Pertanahan Nasional)
Tempat yang terdiri dari daratan dan perairan sekitar pemerintahan dan kegiatan-kegiatan ekonomi yang dipergunakan sebagai tempat kapal
bersandar, berlabuh,naik turun penumpang dan atau bongkar muat barang yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan pelayaran dan kegiatan
penunjang pelabuhan serta sebagai tempat perpindahan pelabuhan serta sebagai tempat perpindahan intra-moda dan antar moda transportasi
(Dishidros)
Peladangan adalah
Penguasaan sebidang tanah/lahan untuk ditanami (Departemen Kehutanan)
Pelayanan Keagamaan adalah
Lokasi yang dimanfaatkan sebagai tempat kegiatan Prasarana pelayanan peribadatan bagi masyarakat kota dengan berbagai jenis pemeluk
agamanya (Badan Pertanahan Nasional)
Pelayanan Kesehatan adalah
Lokasi yang dimanfaatkan sebagai tempat kegiatan prasarana pelayanan kesehatan bagi masyarakatnya a.l : Rumah sakit umum, Rumah Sakit
Pembantu, Puskesmas, dll (Pu-Pengairan)
Pelayaran adalah
Segala sesuatu yang berkaitan dengan angkutan di perairan, kepelabuhan,serta keamanan dan keselamatan (Dishidros)
Pemaritan adalah
Kegiatan lapangan untuk menentukkan kedalaman terkecil disuatu daerah atau untuk menjamin bahwa suatu daerah bebas dari rintangan
pelayaran pada kedalaman tertentu (Dishidros)
Pemeruman adalah
Kegiatan pengukuran yang dilakukan untuk mengetahui kedalaman laut (Dishidros)
Pemukiman adalah
Suatu daerah tempat penduduk tinggal atau bermukim (Bakosurtanal)
Pencemaran Lingkungan Laut adalah
Dimasukkannya oleh manusia secara langsung ataupun tidak langsun, bahan atau energi ke dalam lingkungan laut, termasuk kuala, yang
mengakibatkan atau mungkin membawa akibat buruk sedemikian rupa seperti kerusakan pada kekayaan hayati ;atau kehidupan laut, bahaya bagi
kesehatan manusia, gangguan terhadap kegiatan-kegiatan di laut termasuk penangkapan ikan dan penggunaan laut yang sah lainnya, penurunan
kwalitas kegunaan air laut dan pengurangan kenyamanan (Dishidros)
Pengambilan Bebas adalah
Bangunan yang dibuat ditepi sungai yang mengalirkan air sungai kedalam jaringan irigasi, tanpa mengatur tinggi muka air disungai. Termasuk
sebagi bagian dari pengambilan bebas ialah bangunan pengarah arus. Ditinjau dari bahan yang dipergunakan, maka pengambilan bebasa dibagi
pula menjadi tiga jenis sperti pada bendung tetap diatas (Pu-Pengairan)
Pengaruh air asin adalah
Gejala adanya kandungan garam dalam tanah, dicirikan adanya rasa asin pada tanah atau dapat ditentukan dengan melihat jenis tanaman yang
tumbuh sebagai indikatornya : a.l bakau, beluntas, sonneration sp, avecinea sp dsb (Pu-Pengairan)
Penggundulan Hutan adalah
Pembabatan habis hutan di suatu kawasan yang tidak disertai dengan tindakan untuk menghutankannya kembali (Departemen Kehutanan)
Penghijauan adalah
Upaya rehabilitasi lahan dengan vegetasi di luar kawasan hutan (Departemen Kehutanan)
Penghutanan adalah
Penanaman lahan untuk membentuk hutan (Departemen Kehutanan)
Page 16 of 27 Pengertian Istilah Dalam KeppresPerairan Darat adalah
a. Danau/situ adalah areal/bidang tanah yang digenangi air secara permanen yang dasarnya dalam, terjadi secara alami
b. Rawa ialah/areal tanah yang digenangi secara permanen
c. Waduk ialah areal/bidang tanah berbentuk danau yang terbentuk karena adanya pembendungan hasil binaan manusia ( Badan
Pertanahan Nasional)
Perairan Kepulauan adalah
Semua Perairan tanpa memandang kedalamam atau jarak dari pantai yang menghubungkan semua pulau-pulau atau bagian pulau, atol, karang
kering dan evelasi surut sebagai satu kesatuan Wilayah Indonesia (Dishidros)
Pergudangan adalah
Lokasi sebagai tempat untuk pelayanan jasa penyimpanan barang untuk waktu sementara dalam volume yang besar (Badan Pertanahan Nasional)
Pergudangan Khusus adalah
Fasilitas gudang yang khusus dimiliki dan dipergunakan oleh suatu badan usaha pemerintahan/swasta, instansi pemerintah sipil/pemerintah,
misalnya : gudang dolog, gudang Peralatan AD, Gudang Mesiu, dll (Badan Pertanahan Nasional)
Pergudangan Umum adalah
Fasilitas gudang yang memberikan jasa pelayanan bagi umum, baik perorangan maupun badan usaha (Badan Pertanahan Nasional)
Perikanan adalah
Lokasi yang digunakan untuk kegiatan produksi bididaya perikanan dan menggunakan bidang tanah yang khusus untuk proses produksinya a.l :
Kolam/empang tambak ikan/udang (Badan Pertanahan Nasional)
Perkampungan adalah
Kelompok bangunan tempat tingga penduduk yang berfungsi sebagai tempat hunian penduduksecara menetap di wilayah perdesaan yang
meliputi :
a. Kampung yang sudah diberi nama dan telah dihuni penduduk secara menetap selama tiga tahun atau lebih
b. Perumahan adalah bidang-bidang tanah yang digunakan untuk bangunan rumah sebagai tempat tinggal yang ditata teratur dengan
dilengkapi prasarana dibandingkan daripada perkampungan
c. Kuburan ialah areal tanah yang diperuntukkan bagi fisiknya dengan dicirikan adanya batu nisan atau gundukan, maupun yang dapat
diketahui karena adanya ciri khusus lainnya yaitu : berupa pepohonan (beringin) yang hanya dapat diketahui berdasarkan informasi dari
penduduk
d. Emplesemen ialah sebidang tanah yang digunakan untuk bangunan permanen/semi permanen yang fungsi utamanya sebagai tempat
kegiatan usaha
e. Lapangan olah raga ialah areal/bidang tanah yang fungsi utama pemanfaatannya sebagai tempat kegiatan olah raga
f. Lapangan olah raga ialah areal/bidang tanah yang fungsi utama pemanfaatannya sebagai tempat kegiatan olah raga ( Badan Pertanahan
Nasional)
Perkebunan adalah
Areal/Bidang tanah yang diusahakan untuk tempat budidaya tanaman keras dengan tanaman sejenis, sistem pengambilan hasilnya bukan dengan
cara menebang pohon (Badan Pertanahan Nasional)
Perkebunan Besar adalah
Areal perkebunan yang pengelolaannya dilaksanakan oleh badan usaha swasta atau pemerintah, sistem produksinya dengan menggunakan
teknologi maju (Badan Pertanahan Nasional)
Perkebunan Rakyat adalah
Areal Perkebunan yang pengelolaannya dilaksanakan oleh masyarakat/perorangan, sistem produksinya pada umumnya dilaksanakan secara
tradisional (Badan Pertanahan Nasional)
Perladangan Berpindah adalah
Pengolahan lahan secara primitif, yang berlangsung di kawasan hutan dan senantiasa dilakukan secara berpindah-pindah (Departemen
Kehutanan)
Permukiman adalah
Areal tanah yang digunakan sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian dan tempat kegiatan yang mendukung perikehidupan dan
penghidupan, dan merupakan bagian dari lingkungan hidup diluar kawasan lindung, baik yang berupa kawasan perkotaaan maupun pedesaan
(Badan Pertanahan Nasional)
Perladangan Berpindah adalah
Pengolahan lahan secara primitif, yang berlangsung di kawasan hutan dan senantiasa dilakukan secara berpindah-pindah (Departemen
Kehutanan)
Persawahan adalah
Areal/bidang tanah yang diusahakan untuk kegiatan pertanian tanah basah atau tanah kering. digenangi air secara periodik atau terus menerus
dengan jenis vegetasi yang diusahakan berupa : padi atau tebu, tembakau, rosela, sayur-sayuran, Khusus sawah yang dipanen satu kali dalam
Page 17 of 27 Pengertian Istilah Dalam Keppressetahun termasuk ke dalam klasifikasi sawah tadah hujan dan sawah rawa. Areal persawahan dikategorikan menjadi menjadi dua kelompok utama
yaitu : sawah beririgasi teknis dan sawah yang tidak beririgasi teknis, umumnya sawah beririgasi teknis dapat dipanen dua kali setahun atau lebih
dalam satu tahun. Sawah beririgasi teknis yang menghasilkan panen dua kali setahun atau lebih dalam satu tahun. Sawah beririgasi teknis yang
menghasilkan panen 1 x panen padi setahun dan/atau 2 x panen (1xpadi dan 1 x palawija) dalam setahun, salah kemungkinan penyebabnya
adalah tidak berfungsinya sistem irigasi teknis secara maksimal. Areal sawah yang beririgasi teknis dapat menghasilkan 2 x panen padi dalam
setahun, salah satu kemungkinan penyebabnya adalah terdapat sumber mata air yang mempunyai debit air cukup potensial pada tempat-tempat
yang letaknya lebih tinggi dari areal sawah tersebut. Pada umumnya areal sawah yang tidak beririgasi teknis dipanen satu kali dalam setahun
dan/atau tanpa palawija. (Badan Pertanahan Nasional)
Pertambangan adalah
Areal tanah yang digunakan untuk pelaksanaan kegiatan exploitasi bahan-bahan tambang berbentuk mineral maupun non mineral yang terdapat
pada permukaan bumi maupun dalam tubuh tanah (Badan Pertanahan Nasional)
Pertambangan dan Energi adalah
Bangunan atau konstruksi yang berada dipermukaan atau di dalam tanah dimana bahan tambang diambil dengan cara penggalian (Bakosurtanal)
Pertanian Kering adalah
Areal pertanian yang tidak pernah diberikan pengairan dan jenis tanaman yang dibudidayakan pada umumnya adalah jenis tanaman umur pendek
(Badan Pertanahan Nasional)
Pertokoan adalah
Tempat transaksi penjualan berbagai jenis barang kebutuhan primer, sekunder dan tersier yang mengelompokkan dalam satu areal dengan
dominasi kegiatan sejenis (Badan Pertanahan Nasional)
Perumahan Hunian Bersama/Kolektif adalah
Bangunan dengan pemanfaatan dan fungsi utamanya sebagai tempat hunian tetap/sementara yang digunakan oleh sejumlah kepala keluarga (KK)
dengan batas-batas hak penghunian untuk setiap KK yang dikelola satu pemilik/penguasa ataupun secara bersama-sama (Badan Pertanahan
Nasional)
Perumahan Hunian Individu adalah
Kawasan Perumahan dimana setiap unit bangunan rumah menempati bidang-bidang tanah dengan batas pemilikan yang jelas, fungsi utamanya
sebagai tempat hunian tetap (Badan Pertanahan Nasional)
Perumahan Privat adalah
Perumahan hunian individu yang pengelolaan pembangunannya sejak tahap awal dilaksanakan oleh masing-masing individu setiap dilaksanakan
oleh masing-masing individu setiap pemilik/penguasa bidang tanah yang bersangkutan (Badan Pertanahan Nasional)
Perumahan Teratur adalah
Kelompok perumahan dengan tata letak bangunan yang teratur dan terencana yang terbentuk dan berkembang selaras dengan pola jaringan
jalannya, serta dilengkapi penyediaan dengan parasarana dan sarana lingkungan (Badan Pertanahan Nasional)
Perumahan Tidak Teratur adalah
Kelompok perumahan dengan tata letak bangunan yang tidak teratur dan kurang terencana yang terbentuk dan berkembang tidak selaras dengan
pola jaringan yang telah ada, serta penyediaan dengan prasarana dan sarana lingkungannya (Badan Pertanahan Nasional)
Perusahaan Dagang adalah
Perusahaan yang melaksanakan kegiatan usaha di bidang trasnsaksi barang/komoditi ekonomi (Badan Pertanahan Nasional)
Perusahaan dengan Pemanfaatan Tanah Individu adalah
Lokasi yang digunakan perusahaan dan setiap perusahaan berkembang secara parsial di dalam satu bidang tanah yang dikuasai oleh setiap
badan usaha yang bersangkutan (Badan Pertanahan Nasional)
Perusahaan Jasa adalah
Perusahaan yang melaksanakan kegiatan di bidang pelayanan jasa dengan sasaran konsumen perorangan, kelompok orang, badan usaha dll
(Badan Pertanahan Nasional)
Perusahaan Umum adalah
Perusahaan yang melaksanakan kegiatan di bidang pelayanan jasa dengan sasaran konsumen perorangan, kelompok orang, badan usaha, dll
(Badan Pertanahan Nasional)
Peta baru adalah
Peta pertama kali diterbitkan hasil pengolahan survey (Dishidros)
Peta Batimetri adalah
Peta yang menggambarkan bentuk konfigurasi dasar laut dinyatakan dengan angka-angka kedalaman dan garis-garis kedalaman (Dishidros)
Peta Edisi Baru adalah
Peta baru yang dicetak dari peta yang ada berisi informasi terakhir yang diterima (Dishidros)
Page 18 of 27 Pengertian Istilah Dalam KeppresPeta Elektronik adalah
Sistem informasi secara terpadu dimana pengguna dapat menayangkan informasi hidrografi dan posisi yang diperlukan untuk melaksanakan
keselamatan pelayaran (Dishidros)
Peta Laut adalah
Peta yang dibuat khusus untuk memenuhi pelayaran yang menunjukkan kedalaman air,jenis dasar laut, ketinggian konfigurasi dan karakteristik
pantai, bahaya-bahaya dan sarana bantu navigasi (Dishidros)
Peta Magnit adalah
Suatu peta yang menunjukkan nilai dari suatu elemen magnit seperti VARIASI,DIP,HIROZONTAL,dan INTENSITAS MEDAN, MEDAN MAGNIT
BUMI, dan TOTAL INTENSITAS MAGNIT (Dishidros)
Peta Tematik adalah
Suatu peta yang memperlihatkan data secara kualitatif dan kuantitatif pada dasar unsur-unsur spesifik / khusus (Dishidros)
Petak Tersier Belum Dikembangkan adalah
Petak tersier dimana jaringan tersier belum dibangun berdasarkan desain. Termasuk dalam luas petak tersier yang belum dikembangkan adalah
petak tersier yang jaringannya tersier dibangun oleh masyarakat Desa. (PU-Pengairan)
Peta Tersier Sudah Dikembangkan adalah
Petak tersier dimana jaringan tersier sudah dibangun berdasarkan desain teknis. Dalam pengertian luas petak tersier yang sudah dikembangkan
termasuk juga :
a. Petak tersier yang jaringan tersiernya sudah dibangun walaupun tidak/belum berfungsi
b. Petak tersier yang jaringan tersiernya sudah dibangun tetapi sudah rusak
Peternakan adalah
Lokasi yang digunakan untuk kegiatan produksi budidaya peternakan baik ternak besar maupun unggas dan menggunakan bidang tanah yang
khusus untuk pross produksi (Badan Pertanahan Nasional)
Pintu Klep adalah
Bangunan air di saluran pembuang yang berfungsi untuk mencegah masuknya dari saluran pembuang yang lebih besar (Sungai dan Laut) ke
saluran pembuang yang lebih kecil (PU-Pengairan)
Pipa Air adalah
Pipa digunakan untuk memindahkan air dari satu tempat ke tempat lain yang berada di atas permukaan bumi (Bakosurtanal)
Pipa Bahan Bakar adalah
Pipa digunakan untuk memindahkan bahan bakar baik gas maupun cair dari satu tempat ke tempat lain yang berada di atas permukaan bumi
(Bakosurtanal)
Pipa Bahan Bakar - Laut adalah
Pipa yang berada dibawah permukaan laut, yang digunakan memindahkan bahan bakar baik gas ataupun cair dari satu tempat ke tempat lain
(Bakosurtanal)
Pipa Gas adalah
Pipa yang digunakan untuk memindahkan bahan bakar gas dari satu tempat ke tempat lain yang berada di atas permukaan tanah (Bakosurtanal)
Pipa Gas Darat adalah
Pipa yang berada dibawah permukaan laut, yang digunakan untuk memindahkan bahan bakar gas dari satu tempat ke tempat lain (Bakosurtanal)
Pipa Gas Laut adalah
Pipa yang berada dibawah permukaan laut, yang digunakan untuk memindahkan bahan bakar gas dari satu tempat ke tempat lain (Bakosurtanal)
PLTA adalah
Bangunan pembangkit tenaga listrik yang menggunakan tenaga air (Bakosurtanal)
PLTD adalah
Bangunan pembangkit tenaga listrik yang menggunakan tenaga diesel (Bakosurtanal)
PLTN adalah
Bangunan pembangkit tenaga listrik yang menggunakan tenaga nuklir (Bakosurtanal)
PLTU adalah
Bangunan pembangkit tenaga listrik yang menggunakan tenaga uap (Bakosurtanal)
Pompa adalah
Page 19 of 27 Pengertian Istilah Dalam KeppresBangunan pembangkit tenaga listrik yang menggunakan tenaga uap (PU-Pengairan)
Prasarana Lingkungan adalah
Kelengkapan dasar fisik yang memungkinkan lingkungan perumahan permukiman dapat berfungsi sebagaimana mestinya, a l : jaringan jalan,
saluran pembuangan (Badan Pertanahan Nasional)
Prasarana Pelayanan Masyarakat adalah
Lokasi yang dimanfaatkan untuk tempat kegiatan pelayanan masyarakat baik dikelaola swasta maupun pemerintah. contoh : gedung Pertemuan,
Pos Pemadam kebakararan, dll (Badan Pertanahan Nasional)
Prasarana Pelayanan Pemerintahan adalah
Lokasi yang dimanfaatkan untuk tempat kegiatan prasarana dan sarana bagi penunjang kebutuhan pelayanan umum bagi masyarakatnya dalam
memenuhi kebutuhan pelayanan jasa Contoh : kantor kecamatan, kantor kelurahan, kantor pos / Telepon, dll (Badan Pertanahan Nasional)
Pusat Pelayanan Jasa adalah
Satu bidang tanah yang digunakan sebagai lokasi pengelompokan kegiatan beberapa perusahaan yang memiliki usaha dalam bidang pelayanan
jasa (Badan Pertanahan Nasional)
Pusat Perbelanjaan adalah
Tempat transaksi penjualan berbagai jenis barang dalam satu primer,skunder dan tersier yang dilokalisir dalam satu bangunan/satu bidang tanah
dengan sistem pengelolaan(Bakosurtanal)
Pusat Perdagangan khusus adalah
Satu bidang tanah yang digunakan sebagai lokasi pengelompokan kegiatan beberapa perusahaan yang melaksanakan satu jenis kegiatan usaha
yang sama (homogen) baik dalam jenis usaha transaksi barang maupun jasa (Bakosurtanal)
Pusat Perdagangan Umum adalah
Satu bidang tanah yang digunakan sebagai lokasi kegiatan beberapa perusahaan yang melaksanakan berbagai jenis usaha yaiyu dalam uasaha
transaksi barang dan jasa (Bakosurtanal)
Pusat Perkantoran adalah
Satu bidang tanah yang digunakan sebgai lokasi pengelompokan kegiatan beberapa perkantoran swasta maupun pemerintahan (Badan
Pertanahan Nasional)
| |
pipet (english=
pipette) silinder/tabung kaca (bisa juga plastik transparan)
dengan karet penghisap diatasnya, untuk memindahkan cairan
dari satu tempat ke tempat lain dalam satuan tetes ataupun
milimeter |
|
| |
|
|
| |
pique, jenis
kain katun yang kaku |
|
| |
|
|
| |
piramid
bangunan kuno bersejarah di Mesir, tempat makam Firaun/Raja
Mesir purba |
|
| |
|
|
| |
piramida
bentuk bangun dengan alas empat persegi dan penampang segi
tiga (ke atas makin kecil) |
|
| |
|
|
| |
pistil,
bagian dari bunga yang memproduksi serbuk sari/benih |
|
| |
|
|
| |
plumbing sistem
pemipaan, jaringan pendistribusian air dan pembuangan limbah
cair kotor. |
|
| |
|
|
| |
podium,
mimbar- tempat di depan suatu ruang pertemuan dimana disampaikan
pidato, sambutan dll |
|
| |
|
|
| |
poinsettia,
(nama lain = kastuba) jenis tanaman hias tropis dengan bunga
kecil berwarna kuning kehijauan yang dikitari oleh daun
merah, sering digunakan sebagai hiasan Natal |
|
| |
|
|
| |
back
to top |
|
| |
back
to indeks kamus |
|
| |
back to home |
|