Your Ad Here

your adv. herebanner

ARCHIPEDDY
 

 

Jargon :
Dictionary technical and architectural glossary

 

your adv here

 

powered by google

Related Link

Forbidden City

Thai Palace

Kraton Palace (Indonesia)

 

Google
 
 
 
logo Film Ayat-ayat Cinta merusak Bangunan Bersejarah

taken from: kabarindonesia.com


Ayat-ayat Cinta Merusak Bangunan Bersejarah March 26th, 2008

Oleh : E. Widiyati

KabarIndonesia - Film produksi dalam negeri yang kabarnya mampu menarik dua juta penonton pada minggu pertama ini, ternyata menimbulkan dampak negatif pada proses pembuatannya.

Seperti kita ketahui, film laris besutan Hanung Bramantyo ini menggunakan setting di Lawang Sewu - Semarang yang disulap menjadi lokasi seperti di Mesir tempat tokoh Fahri menuntut ilmu.

Pada proses pembuatan setting inilah terjadi perusakan pada bangunan bersejarah Lawang Sewu. Tembok-tembok kuno dipaku, daun pintu dilepas, diganti kacanya dan dicat ulang adalah sebagian dari daftar ‘dosa’ yang dilakukan kru film ini. “Tindakan tersebut jelas-jelas merusak orisinalitas Lawang Sewu. Jika tindakan tersebut dilakukan di luar negeri, pelakunya akan langsung didenda dan dipenjara!” kata Ir. Rizal Syahrial, seorang pemerhati bangunan bersejarah yang berdomisili di Semarang.

Lawang Sewu yang dibangun sejak 1908 adalah karya JF Klinkhamer dan BJ Quendag dari Belanda. Bangunan ini memiliki nilai historis, desain arsitektur maupun interior yang amat tinggi. Awalnya gedung ini adalah kantor pusat Nederlandsch Indische Spoorweg Maatschappij (NIS), sebuah perusahaan kereta api pertama di Indonesia yang berdiri pada 1864. Setelah kemerdekaan, kemudian dimanfaatkan sebagai kantor Jawatan Kereta Api Indonesia. Pada saat pertempuran lima hari meletus di Semarang tahun 1945, Lawang Sewu dan sekitarnya digunakan sebagai tempat penyiksaan dan pembantaian. Karena itu, hingga kini kesan angker masih melekat pada gedung tua ini.

Tak hanya Ayat-Ayat Cinta yang pernah menggunakan Lawang Sewu sebagai lokasi shooting filmnya. Film horor berjudul sama: Lawang Sewu – Dendam Kuntilanak yang juga diproduksi oleh MD Pictures telah turut andil pula pada kerusakan yang terjadi pada bangunan kuno ini. Padahal menurut UU no 5 tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya disebutkan bahwa tindakan merusak benda cagar budaya, termasuk mengubah warna atau bentuknya, akan dikenai sanksi pidana. Pihak Pemkot Semarang sendiri juga sudah memperkuatnya dengan SK Wali Kota 650/50/1992, bahwa Lawang Sewu adalah salah satu dari 102 bangunan kuno atau bersejarah di Kota Semarang yang dilindungi.

Ir. Rizal Syahrial selaku aktifis di Komunitas Inisiatif Telaah Arsitektur (KITA), amat menyayangkan kurangnya perhatian masyarakat terhadap bangunan-bangunan bersejarah di kota Semarang. Padahal kota ini dikenal hingga manca negara antara lain karena sejarah dan bangunan-bangunan kunonya yang bernilai tinggi. Sebut saja seperti Sam Po Kong yang dikenal lewat legenda Cheng Ho, maupun pasar Johar yang merupakan karya arsitek terkenal Thomas Karsten.

Dosen di sebuah perguruan tinggi swasta di Semarang ini juga berpendapat: “Bangsa yang besar, adalah bangsa yang mengingat sejarahnya. Kita semua ada karena sejarah masa lalu. Sejarah ini bisa dipelajari antara lain dari bangunan-bangunan bersejarah yang ada. Jika bangunan bersejarah itu kita rusak sendiri, bagaimana tanggung jawab kita kepada keturunan kita nanti?”

**** Penulis asli adalah Mien Setiawan seorang pemuda yang berjiwa artistik asal Semarang, dan penggemar benda-benda bersejarah.

Sumber: 26 Maret 2008, situs kabarindonesia.com

 Ma, Tg

Shooting Film yang merusak warisan budaya.  


Google

© COPYRIGHT 2005-2010 - Eddy S. Lee

banner

banner

your adv here